I Dewa Kade Wiarsa Gantikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU
JAKARTA - Wahyu Setiawan telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, posisi yang ditinggalkan Wahyu saat ini nantinya akan diisi oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Arief menyampaikan, bahwa komisioner yang tak bisa menjalankan tugas atau berhalangan tetap akan diganti oleh nama calon komisioner KPU yang berada di peringkat kedelapan saat uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pada 2017.
"Yang menggantikan nomor urut delapan, kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," katanya, saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari.
Menurut Arief, pergantian pejabat komisioner akan dilakukan usai proses pengunduran diri Wahyu selesai. Malam ini KPU RI akan mengirim surat pengunduran diri Wahyu ke Presiden Joko Widodo.
Baca juga:
Seperti diketahui, KPU memiliki tujuh orang komisioner. Pada penghitungan suara calon Komisioner KPU 2017 lalu, Pramono Ubaid Tanthowi berada di urutan pertama dengan 55 suara. Berturut-turut diikuti oleh, Wahyu Setiawan (55), Ilham saputra (54), Hasyim Asy'ari (54), Viryan (52), Evi Novida (48), dan Arief Budiman (30). Sementara, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang nanti bakal menggantikan Wahyu, berada di urutan kedelapan dengan 21 suara.
I Dewa Kade Wiarsa saat ini menjabat sebagai anggota/Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali. Sebelumnya, ia adalah Ketua KPU Bali periode 2013-2018. Putra Bali kelahiran Yeh Sumbul, Jembrana, 21 November 1970 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota KPU Bali periode 2008-2013 dan Direktur CV Asia Raya Mediatama pada 2004-2008.
Raka merupakan alumnus dari Fakultas Teknik UGM (1999), Fakultas Hukum Universitas Udayana 2016), dan Program Pascasarjana Kajian Budaya dari Universitas Udayana (2016).
Keputusan ini juga merujuk pada aturan yang tertuang di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), paragraf ke 5 tentang pemberhentian pasal 34 butir (4).