APINDO: Pekerja Jangan Banyak Lembur, Ongkosnya Mahal

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan, informasi yang beredar di jagat maya terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja banyak yang menyesatkan (misleading). Para buruh dan pekerja yang keberatan dengan UU ini dinilai kurang mencermati poin-poinnya.

Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Aloysius Budi Santoso mengatakan, bahwa tidak ada hak pekerja atau buruh dalam hal ini cuti yang dihapus. Misalnya, cuti haid hingga melahirkan.

Ia menegaskan, jika memang tidak dicantumkan dalam UU Cipta Kerja mengenai cuti haid hingga melahirkan, perusahaan tetap akan memperbolehkan pekerja untuk cuti. Sebab, aturan ini tetap dicantumkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kemudian hal yang penting harus dipahami kalau cuti haid dan tidak ada di UU Cipta Kerja, maka masih berlaku UU Nomor 13 Tahun 2003," tuturnya di Jakarta, Jumat 9 Oktober.

Anggota Tim Perumus UU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengatakan, dengan demikian tak ada alasan perusahaan untuk tak memberikan hak cuti khusus untuk pekerja perempuan ini.

"Jadi pasal 80, 81, 82, 83, 84, dan 85 di UU Nomor 13 Tahun 2003 itu masih berlaku. Jadi kita sebagai pengusaha harus tetap memberikan hak kepada karyawan kita untuk bisa cuti terkait haid, melahirkan dan seterusnya," tegasnya.

Tak hanya itu, Budi juga meluruskan kesalahpahaman mengenai waktu bekerja. Menurut dia, waktu kerja tidak jauh berbeda bahkan relatif sama. Namun, dia mengaku, ada penambahan waktu lembur.

Meski begitu, Budi menegaskan, para pengusaha pun tidak akan membuat para pegawainya lembur setiap hari, meskipun hal itu dimungkinkan. Sebab, hal ini berkaitan juga dengan biaya atau upah.

"Kembali kami meluruskan banyaknya hoaks dan klaim di publik. Satu waktu kerjanya relatif sama, kemudian lemburnya bisa lebih banyak. Tapi kami sebagai pengusaha tentu, kalau bisa karyawan kami jangan lembur terus ya. Karena ongkosnya juga mahal," tuturnya.

Menurut Budi, perbedaan di UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja hanya sekitar 3 sampai 4 jam.

"Hal yang paling penting adalah terkait dengan cuti di dalam UU Cipta Kerja itu ada cuti 12 hari dan segala macam yang 1 tahun. Kalau lebih banyak dari itu diatur dalam perjanjian atau PKB," katanya.