Ingat! Pemprov DKI Larang Warga Main Petasan Saat Malam Takbiran
JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat malam takbiran nanti.
Hal ini sebagaimana dalam Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.
"Imbauan kepada masyarakat tidak menggunakan petasan yang bisa membahayakan keselamatan dan juga kenyamanan masyarakat yang merayakan hari keamanan," kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 28 April.
Karena itu, Arifin menyebut pihaknya akan menindak warga yang menyalakan petsan saat pengawasan malam sebelum hari raya Idulfitri 1443 H tersebut.
"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum, nanti Satpol PP akan melakukan penindakan. Menganggu keresahan masyarakat, ya. Pasti ada imbauan untuk tidak gunakan petasan agar tidak ganggu masyarakat," ungkap dia.
Sementara itu, pada tahun ini pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 pada 1 Syawal 1443 Hijriah.
Hal ini tertuang dalam Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa pemerintah menekankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, termasuk memakai masker dan menjaga jarak, harus diterapkan dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka.
Baca juga:
- Kotak Penyimpan Dibuka, 1 Kg Bubuk Petasan Meledak hingga Rusak Rumah Warga di Madiun
- Lebih Banyak Mudarat, Pemprov Kepri Larang Warga Main Petasan dan Kembang Api Saat Rayakan Idulfitri
- Yogyakarta Gencarkan Razia Petasan Jelang Lebaran
- 3 Bus Kecelakaan, Tol Cikampek dari Cikarang hingga Karawang Macet
Wiku mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitas, utamanya untuk melindungi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum bisa menjalani vaksinasi COVID-19.
"Jangan sampai kita merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal yang berisiko menyebabkan lonjakan kasus. Untuk itu, tidak lelah saya ingatkan di masa penyesuaian kebijakan ini tanggung jawab kita untuk tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan, ini menjadi kunci utama agar virus tidak meluas," ujar Wiku.