Hasrat Raih Predikat WTP Tahun Anggaran 2021 Justru Bawa Bupati Bogor Ade Yasin ke Rutan KPK

JAKARTA - Keinginan Bupati Bogor Ade Yasin agar wilayahnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 justru membuatnya harus merasakan dinginnya Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuap tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

KPK menetapkan Ade Yasin jadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 26 April hingga Rabu, 27 April.

"Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada kita menemukan tersangka sebagai pemberi (suap, red) AY (Ade Yasin)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers yang di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis dini hari, 28 April.

Selain Ade Yasin, tersangka pemberi suap lainnya adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sementara untuk penerima suap adalah Kasub Auditorat Jabar III BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan pemeriksa dari BPK perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Minta diusahakan WTP

Firli menjelaskan dugaan suap ini berawal ketika Ade ingin agar Kabupaten Bogor meraih predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat. Dari keinginan ini, tim pemeriksa kemudian ditugaskan oleh BPK Jabar untuk melakukan audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Adapun tim yang bertugas mengaudit adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur, Gerri Ginanjar, dan seorang lainnya yang tidak ditahan yaitu Winda Rizmayani. Mereka diminta untuk memeriksa berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Namun, sebelum itu, sudah ada kesepakatan pemberian antara Hendra dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan susunan tim.

Setelah proses audit awal dilakukan, Ade Yasin kemudian menerima laporan dari anak buahnya, Ihsan jika laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. "Dan jika diaudit BPK perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer," ujar Firli.

Terhadap kondisi ini, Ade yang ingin mendapat predikat WTP merespons dengan meminta diusahakan. Dia juga memerintahkan Ihsan dan Maulana untuk menyerahkan uang R100 juta ke Anthon yang merupakan salah satu tim pemeriksa.

Setelah menerima uang, Anthon kemudian mengatur susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan. Firli bilang, objek audit nanti hanya akan dilakukan ke SKPD yang sudah ditentukan.

"Temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," katanya.

Adapun dalam proses audit, Ade memberi uang hingga mencapai Rp1,9 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Februari hingga April.

"Minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," ucap Firli.

Akibat perbuatannya, Ade ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara tersangka lainnya, ditahan di sejumlah rutan yang berbeda seperti di Rutan KPK pada Kavling C1, Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai pemberi, Ade disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.