Penyelundupan Delapan Burung Beo Mentawai Berhasil Digagalkan
PADANG - Tim Unit Penyelamatan Alam Liar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyita tiga burung beo mentawai (Gracula religiosa batuensis), satwa yang dilindungi dari dalam lambung kapal ambu-ambu di Pelabuhan Bungus Padang, yang dibawa pelaku dari Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, penyitaan satwa dilindungi pada Minggu, 24 April itu berawal dari informasi dari petugas Balai Taman Nasional Siberut yang menyebutkan ada warga membawa delapan burung beo memanfaatkan momen mudik lebaran melalui kapal penumpang.
Dari informasi tersebut, petugas BKSDA Sumatera Barat bergerak menuju Pelabuhan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan Bungus pada Minggu dini hari. Sesampai di lokasi, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu dan mendapatkan tiga burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.
"Selanjutnya ketiga beo dilindungi itu dirawat di Tempat Transit Satwa Padang, selanjutnya akan dilepasliarkan di Taman Nasional Siberut," kata Ardi melalui siaran pers yang diterima di Padang, dilansir Antara, Selasa, 26 April.
Baca juga:
- Melalui Udara, Wakapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Arus Mudik di Jawa Barat
- Gedung Putih Bungkam Saat Konglomerat Elon Musk Akuisisi Twitter, Tapi Khawatir Kekuatan Media Sosial yang Disalahgunakan
- Ini Alasan Kader PAN Tidak Betah dan Ingin Pindah NasDem, Pengamat: Surya Paloh Tak Minta "Mahar Politik"
Sebelumnya pada Sabtu, 23 April petugas BTN Siberut berhasil menggagalkan penyelundupan lima beo mentawai di Pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang di kapal, dan burung dilindungi itu langsung dilepasliarkan.
Beo mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo Mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.
Andono mengimbau agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya yang semua ini tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling sebesar Rp100 juta.