Hamdan Zoelva Pertanyakan Hakim Agung Bagaimana Cara Selesaikan Benturan Kepentingan

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus panelis wawancara calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) Hamdan Zoelva mempertanyakan cara calon hakim agung dalam menyelesaikan kasus benturan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat (korporasi).

"Bagaimana saudara berposisi sebagai hakim agung yang negarawan dalam melihat kasus seperti ini," tanya Hamdan Zoelva pada wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA di Jakarta, Senin 25 April.

Pada sesi wawancara tersebut, mantan Ketua MK periode 2013 hingga 2015 itu memberikan sebuah contoh kasus konflik kepentingan antara warga negara (korporasi) dengan pemerintah.

Keduanya, sambung Hamdan, sama-sama memiliki kepentingan. Pemerintah dalam hal ini mengatasnamakan kepentingan negara, sementara korporasi juga mengatasnamakan kepentingan hukum dan keadilan.

Hamdan mempertanyakan bagaimana cara seorang hakim agung menyelesaikan perkara yang di satu sisi mewakili kepentingan publik, dan di sisi lain ada hak dan kepentingan perseorangan yang juga harus harus dilindungi hukum.

"Ketika terjadi pertentangan ini apakah ada yang diutamakan?" tanya dia.

Lebih jauh, panelis juga mempertanyakan manakah yang akan didahulukan oleh seorang hakim, apakah hukum privat atau hukum publik.

Sementara itu, calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Doni Budiono mengatakan jika terpilih sebagai hakim agung, maka ia akan mengedepankan sikap independen dalam bertugas.

Sikap independen tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melihat kepentingan pemerintah maupun pemohon, atau yang mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai subjek yang sama-sama harus dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, kata Doni, dalam memutus perkara maka pertimbangan-pertimbangan hukum yang akan dilakukan mengacu pada kompetensi dan pengetahuannya sebagai seorang hakim agung.

"Termasuk moral yang harus saya pertanggungjawaban," ujarnya.

Doni juga memastikan tidak akan ada satupun instansi atau lembaga baik dari internal maupun eksternal yang bisa mengintervensinya dalam mengambil sebuah keputusan.