Selama Bulan Ramadan, Polda Banten Ringkus 54 Penjahat, Terbanyak Ditangkap di Tangerang
JAKARTA - Polda Banten dan polres jajarannya menangkap 54 pelaku kejahatan melalui operasi selama 10 hari pada bulan Ramadan tahun ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan 54 pelaku kejahatan itu sesuai instruksi Kapolda Banten agar bergerak untuk menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan motor (curanmor).
Petugas tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para penjahat jalanan tersebut, karena mereka melakukan perlawanan.
Polda Banten dan polres jajarannya menggelar operasi selama 10 hari (12-21/4) dengan menangkap 54 orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor dan mobil hasil curian.
"Keberhasilan mengamankan pelaku kejahatan itu berkat kerja keras petugas di lapangan," katanya menjelaskan, Senin 25 April dilansir dari Antara.
Menurut dia, dari 54 pelaku kejahatan, terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan empat tersangka yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang sebanyak 19 orang, Lebak 9 orang, di Kabupaten Serang 8 orang, dan Kota Serang 7 orang.
Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 50 unit, dan mobil 9 unit.
Penyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit, terbanyak Polres Serang 12 unit, Polresta Tangerang 10 unit, Polres Pandeglang 8 unit, Polres Lebak 8 unit, Polresta Serang Kota 7 unit, Polda Banten 3 unit, dan Polres Cilegon 2 unit.
Baca juga:
- Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda Jateng Optimalkan Peran Reserse di Jajaran
- Polda Kalsel Antisipasi Pencurian Rumah Kosong saat Mudik Lebaran
- Bobby Nasution Minta Bantuan Polisi-TNI: Pokoknya Sebelum Lebaran Ini Kita Berantas Premanisme di Medan
- DPR Harap Polisi dan Dishub Pengatur Lalin Mudik Lebaran 2022 Jaga Emosional Pemudik
"Sedangkan untuk mobil telah melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil sebanyak 9 unit, terbanyak dari Polda Banten 5 unit, Polresta Serang Kota 2 unit, dan Polres Serang 2 unit," kata Shinto pula.
Atas perbuatannya para tersangka curat dan curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan para tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.