KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU Abdul Gafur dengan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbuka untuk dikenakan pada Abdul Gafur jika dia terbukti melakukan penyembunyian aset.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan peluang untuk menerapkan pasal pidana pencucian uang terhadap Abdul Gafur sangat terbuka. Apalagi, belakangan ini, penyidik tengah fokus menelisik adanya aset yang diatasnamakan orang lain.
Hanya saja, penerapan pasal ini tidak sembarangan. Komisi antirasuah harus mencari barang bukti yang kuat agar sangkaan pencucian uang ini terbukti.
"Jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Senin, 24 April.
Ali mengatakan penerapan pasal pidana pencucian uang ini menjadi penting. Tujuannya, agar optimalisasi terhadap upaya pemulihan aset atau asset recovery yang dilakukan KPK semakin maksimal.
"(Penerapan TPPU, red) sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," ujarnya.
Dalam menelisik dugaan tersebut, penyidik KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset yang dilakukan Abdul Gafur dengan menggunakan identitas orang lain.
Salah satunya menggunakan nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang turut jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan ini. Informasi ini didapatkan KPK saat memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji.
Baca juga:
- Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Jadi Sorotan, Ketua DPR: Kita Tunggu Penjelasan KPK
- MAKI Desak Direktur Gratifikasi KPK Tolak Lili Pintauli Jika Laporkan Penerimaan Akomodasi dan Tiket MotoGP Mandalika
- Saat Dewan Pengawas KPK Pastikan Penanganan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Tak Ditutup-tutupi
Sebagai informasi, komisi antirasuah belakangan ini kerap mengembangkan kasus dan menjerat pelaku suap dengan tambahan pasal, yaitu TPPU. Bahkan, sudah ada 11 surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan pencucian uang selama tiga tahun terakhir ini.
Pada tahun 2020, KPK telah menerbitkan sprindik untuk mengusut dugaan pencucian yang merupakan pengembangan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Roll-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012.
Kemudian, pada 2021 sprindik TPPU dikeluarkan terkait pengembangan proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015; kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hingga perkara terkait Seleksi Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dengan tersangka suami istri, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Selanjutnya, penerbitan sprindik TPPU juga dilakukan KPK untuk mengembangkan kasus suap terkait dengan Pemeriksaan Perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022.
Terakhir, pada 2022, KPK menerbitkan sprindik TPPU terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dengan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono dan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.