Kasus Penggelapan Uang Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka
BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dugaan kasus penggelapan uang pajak sebanyak Rp6 miliar di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tiga dari empat tersangka yang ditetapkan merupakan pegawai Samsat Kelapa Dua dan sisanya orang dari luar instansi.
Dia menambahkan, empat tersangka itu berinsial B, Z, AP dan MBI. Sementara yang bukan dari Samsat ialah B.
"Z jabatannya Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, AP seorang PNS dengan jabatan staf yang betugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa Dua. MBI sebagai tenaga honorer bagian tenaga kerja sukarela di UPTD Samsat Kelapa Dua," jelasnya.
Selain menetapkan tersangka, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Hasilnya pihaknya menyita barang bukti mulai dari flasdisk dan uang tunai sebesar Rp29 Juta.
"Ada dokumen terkait perkara yang terdiri dari satu bundel foto tangkapan layar, satu flashdisk, dan uang tunai sebesar Rp 29 juta lebih," paparnya.
Baca juga:
- Bertemu Pemuda Demokrat Indonesia, Moeldoko: IKN di Kaltim Mengubah Orientasi Jawa Sentris Jadi Indonesia Sentris
- Elektabilitas AHY Diolok-olok Denny Siregar: Dibandingkan dengan Lampu Taman Hingga Sepatu Bot
- Demo 21 April, Mahasiswa Fokus Tiga Persoalan yang Menyeret Nama Luhut Binsar Pandjaitan
- Soal Tuduhan Khilafah atau Kadrun dalam Demo 21 April, Mahasiswa: Justru Kita Geli dan Takut Dituding Pro Pemerintah
Dalam kesempatannya Leonard menuturkan untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka selama 20 hari.
"Penahanannya itu terhitung sejak 22 April hingga 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang," tandasnya.