Kabur Gunakan Pajero, Polisi Tangkap Pencuri Emas di Cisoka
TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap lima orang pelaku yang diduga melakukan pencurian emas di salah satu toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang. Ke-5 orang itu berinsial S, NA, M, RD dan FR. Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tiga dari pelaku yang diamankan merupakan ibu-ibu. Mereka ditangkap di kawasan Palembang dan Lampung pada Jumat, 22April.
""Dari kasus itu kami menangkap 5 orang yang 3 diantaranya perempuan," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu, 23 April.
Zain menjelaskan kejadian itu terjadi di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa, 12 April.
Berawal dari korban yang melayani pembeli di toko emas di datangi sekitar 6 orang yang datang 2 orang secara bertahap.
Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.
"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," ucap Zain.
Baca juga:
- Seluruh Polsek di Lingkup Polres Kota Tangerang Buka Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran, Gratis!
- Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng, LaNyalla Ajak Masyarakat Awasi 88 Perusahaan Eksportir CPO
- MAKI: Cabut HGU dan IUP Pengusaha yang Ancam Boikot Program Minyak Goreng Subsidi
- Polda Jateng Pantau Harga Minyak Goreng dan Pastikan Stok Aman Menjelang Ramadan
Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobik Pajero. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan. Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor Polisi BE 54 NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.
"Selanjutnya setelah melakakan kordinasi dan mapping , tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," ucapnya.
Atas perbuatannya ke-5 pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.