Rossa Terima Fee Rp172 Juta dari DNA Pro, Kini Disita Penyidik Bareskrim Setelah Diserahkan saat Pemeriksaan
JAKARTA - Bareskrim menyebut penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau dikenal Rossa menerima bayaran menyanyi dari DNA Pro Rp172 juta.
"R mengaku mendapatkan fee atau honorium setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp 172 juta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 22 April.
Uang itu sudah diserahkan Rossa ke penyidik Bareskrim Polri. Uang yang diserahkan ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemudian R atas uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot.
Rossa sedianya diperiksa pada Kamis, 21 April. Dalam pemeriksaan itu, Rossa menjelaskan hanya satu kali mengisi acara DNA Pro. Saat itu, dia menyanyi di Bali sekitar akhir 2021.
Penyidik pun sempat menyinggung nilai kontrak. Tetapi, Rossa enggan menyebut nominalnya.
Baca juga:
Rossa hanya menyampaikan uang yang diterimanya dari perusahaan DNA Pro akan diserahkan kepada penyidik. Dengan begitu, uang itu akan jadi barang bukti.
Sebagai informasi, dalam pengusutan aliran dana kasus robot trading DNA Pro, penyidik sudah memeriksa beberapa artis. Mulai dari Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Ivan Gunawan.
Bareskrim sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus tersebut. Tujuh orang di antaranya sudah ditangkap dan ditahan, sisanya masih diburu keberadaannya.