Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah 10 lokasi terkait kasus korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah ("crude palm oil"/CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
“Tempat yang digeledah ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kami tersangkakan. Kemudian ada rumah tersangka IWW (Dirjen Daglu), tentunya ada kantor yang terkait Kemendag,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilansir Antara, Jumat, 22 April.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa, 5 April di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.
Kemudian pada Kamis, 7 April, penggeledahan dilakukan di kantor Permata Hijau Group di Medan, kntor Wilmar di Medan, kantor Musim Mas di Medan, kantor PT Incasi Raya di Padang, kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, dan kantor Sinar Alam Permai di Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan 650 dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik,” kata Febrie.
Menurut dia, barang bukti elektronik ini akan memperkuat bagaimana kerja sama yang terjadi di antara para tersangka, serta percakapan apa saja yang dilakukan tersangka.
“Penyidik meyakinkan bahwa ada kerja sama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan para tersangka swasta,” katanya.
Baca juga:
Jampidsus mengatakan tim jaksa penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan "domestic market obligation" (DMO) atau kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri CPO minyak goreng 20 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Perkembangan penanganan perkara berikutnya adalah jaksa penyidik telah melakukan diskusi dengan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli dalam rangka menyamakan persepsi untuk melihat dampak perekonomian terhadap kasus tersebut.
“Karena ini kan ada dampak kelanjutannya seperti kebijakan pemerintah (terkait) bantuan langsung tunai (BLT) maupun kebijakan-kebijakan lain,” kata Febrie.
Menurut Febrie, Auditor BPKP sudah mulai membahas kerugian keuangan negara/perekonomian negara yang terjadi dalam perkara tersebut.
“Ini dalam kualifikasi, itu butuh waktu,” katanya.
Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik menetapkan 4 orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Saat ini, fakta riil di lapangan DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) tidak ada.