Berkas Dinyatakan Lengkap, Eks Wali Kota Banjar Bakal Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Herman Sutrisno segera menjalani persidangan. Persidangan akan dilakukan setelah tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan persidangan akan digelar karena berkas dalam kasus dugaan suap infrastruktur yang menjerat Herman telah dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan penelitian berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formil dan materiilnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 22 April.
Ali menyebut penahanan terhadap Herman masih akan diteruskan selama 20 hari ke depan hingga 10 Mei. Dia akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Tak hanya itu, JPU KPK juga akan segera menyusun berkas perkara lengkap dengan surat dakwaan. "Dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ungkapnya.
Persidangan terhadap Herman akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno bersama Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menyebut kasus yang menjerat dua orang tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh KPK.
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.