Sri Mulyani Jelaskan Alasan Klaster Perpajakan Masuk UU Cipta Kerja

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai adanya klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini karena adanya perkembangan dalam proses pembahasan beleid tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sri Mulyani mengatakan, dari perkembangan tersebut diputuskan untuk sebagian Omnibus Law Perpajakan masuk di Omnibus Law Cipta Kerja. Terutama untuk klaster yang termasuk ekosistem dari investasi.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berencana untuk menerbitkan Omnibus Law Perpajakan di luar dari UU Cipta Kerja.

"Sebagian dari Omnibus Law Perpajakan, itu sudah masuk di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sebetulnya juga sudah ditetapkan menjadi undang-undang," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Rabu, 7 Oktober.

Namun, kata Sri Mulyani, karena sebagian Omnibus Law Perpajakan ada yang belum masuk dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, maka ketentuannya dimasukan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini juga telah melewati pembahasan bersama antara pemerintah dengan DPR.

"Jadi, kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukan pasal-pasal dari UU Omnibus Law Perpajakan, itu tidak benar. Pemerintah bersama DPR, bersama-sama membahas dan ini juga antar komisi dan juga dengan Baleg," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan atau Omnibus Law Perpajakan sudah masuk ke dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan seluruh poin penting yang ada dalam Omnibus Law Perpajakan juga masuk dalam satu bagian.

Febrio mengatakan, penggabungan dua aturan sapu jagad itu menurutnya tidak menjadi masalah. Sebab, kedua aturan ini bertujuan sama-sama memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

"Omnibus Law perpajakan jadi masuk ke cluster Cipta Kerja. Omnibus Law Cipta Kerja cluster perpajakan itu memang sudah disiapkan sebelumnya dan akhirnya bisa masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja. Jadi tidak harus terpisah," katanya, di Jakarta, Kamis, 1 Oktober.

Sekadar informasi, UU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri berisi 15 Bab dan 174 pasal. Semula UU Cipta Kerja mencakup 79 UU, namun dalam pembahasannya mengalami perubahan menjadi 76 UU. Terdapat penghapusan tujuh UU, serta tambahan empat UU lain.

Ada tiga dari empat UU yang ditambahkan mengenai perpajakan, yakni UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009.