Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Diduga Pakai Uang Suap untuk Musda ke-V Partai Demokrat Kaltim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud digunakan untuk Musyawarah Daerah ke-V Partai Demokrat Kalimatan Timur.
Hal ini didalami penyidik KPK saat memeriksa Dewas Perusda Danum Taka (PDAM) Asdarusalam dan sopir Abdul Gafur Mas'ud, Supriadi alias Ucup. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan kedua saksi ini diperiksa pada Rabu, 20 April di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang dalam untuk kepentingan tersangka AGM dalam kegiatan Musda Partai Demokrat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 21 April.
Selain itu, penyidik turut memeriksa Direktur PT. Kaltim Naga 99, Setho Bimadji. Ali mengatakan, Setho diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan itu, penyidik mengusut aktivitas pertambangan di Penajam Paser Utara.
"Saksi dikonfirmasi antara lain mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara," ungkapnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.