Polri Tindak 18 Kasus Penyelewengan Minyak Goreng, Salah Satu Modusnya Dicampur Air Kuning
JAKARTA - Polri sudah menindak 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng di seluruh provinsi Indonesia. Salah satu di antaranya bermodus minyak bercampur air.
"Hingga saat ini Bareskrim Polri dan direktorat reskrimsus polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," ujar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu, 20 April.
Berdasarkan data, penindakan itu dilakukan di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Dari penindakan itu, para pelaku menggunakan berbagai modus. Satu di antaranya mencampurkan minyak goreny dengan air berwarna kuning.
"Polda Sumsel ada 1 kasus yaitu ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual. Kemudian, Polda Jateng ada 5 kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning,” ungkapnya.
“Kemudian Polda Jatim menangani 1 kasus dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi. Keempat, Polda Banten menangani 3 kasus yaitu pelaku usaha yang sengaja menimbun kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi,” sambung Gatot.
Baca juga:
Ada juga kasus yang ditangani Polda Jawa Barat. Modusnya merubah kemasan minyak goreng dengan merk baru.
“Kelima, Polda Jabar menangani 3 kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader jika sudah terkumpul di jual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merk minyak goreng tertentu. yang keenam Polda Bengkulu menangani 2 kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi,” ucap Gatot.
Sementara modus yang dilakukan di kasus yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan yakni tak memiliki izin edar.
"Polda Sulteng menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan,” kata Gatot.