Penyelundupan 81 Satwa di Pelabuhan Sorong Digagalkan, Ada Kakatua Jambul Kuning, Cenderawasih hingga Bayan Merah
SORONG - Petugas gabungan Polsek Pelabuhan Sorong dan Satgas Gakkum Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi ke luar Papua.
Satwa liar dilindungi sebanyak 81 ekor tersebut berhasil diamankan di Pelabuhan Sorong saat hendak diselundupkan dari Jayapura tujuan Surabaya dengan KM Labobar, Rabu, 20 April.
Barang bukti Satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan adalah sebanyak 8 ekor burung cenderawasih, 7 ekor kakatua jambul kuning, 2 ekor mambruk, dan sebanyak 11 ekor bayan merah.
Selain itu, nuri hitam sebanyak 11 ekor, percicit 8 ekor, nuri merah kepala hitam 32 ekor, jagal papua 1 ekor, kasturi raja 1 ekor.
Kapolsek Pelabuhan Sorong Ipda Rifki Istanto mengatakan puluhan satwa liar dilindungi tersebut berhasil diamankan saat pihak melakukan pengawasan rutin saat kapal sandar di pelabuhan. Serta diperkuat dengan informasi dari Satgas Gakkum BKSDA.
Baca juga:
Barang bukti satwa liar tersebut ditemukan di Dek 7 KM Labobar dari Jayapura tujuan Sorong - Ternate - Ambon dan Surabaya.
"Kami juga mengamankan salah satu pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial HTP pekerjaannya petugas kebersihan Dek 7 kapal guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Satwa Liar yang dilindungi tersebut dibawa Satgas Gakum BKSDA untuk diamankan di tempat aman karena dikhawatirkan burung cenderawasih mengalami stres dan bisa mati.