Banyak Mobil Pribadi Dijadikan Angkutan Umum, Dishub Sulteng Mengaku Kesulitan Lakukan Penindakan
PALU - Dunas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melarang mobil pribadi di Sulteng difungsikan sebagai angkutan umum untuk mengantar jemput penumpang keluar daerah.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Provinsi Sulteng Sumarno menyampaikan, larangan tersebut karena banyak ditemukan pemilik mobil pribadi berplat hitam yang beralih fungsi sebagai angkutan umum untuk meraup keuntungan.
"Jika ingin memfungsikan mobil pribadi sebagai angkutan umum maka silahkan urus perizinan dan syarat-syarat lainnya di kantor Dishub setempat sehingga memiliki legalitas dalam mengangkut penumpang," katanya di Kota Palu, Antara, Rabu, 20 April.
Dishub Sulteng, lanjut dia, saat ini masih sebatas memberikan imbauan, jika mendapati pemilik mobil pribadi memfungsikan kendaraan sebagai angkutan umum.
Soal penindakan berupa penertiban juga dilakukan. Meski, sambung Sumarno, tidak dilakukan secara terus menerus.
"Karena pemilik mobil tersebut beroperasi di luar jam kerja Dishub di seluruh daerah. Misal mereka mengangkut dan membawa penumpang saat subuh. Waktu subuh itu kan di luar jam kerja Dishub," tambahnya.
Baca juga:
- Ketua PDIP Djarot: Sikap Presiden Jokowi Sudah Tegas, Pemilu Tetap 2024 Tak Ada Penundaan
- ICW Tiba-tiba Minta PDIP Copot Bambang Pacul dari Jabatan Ketua Komisi III DPR RI, Ada Apa?
- Sosok Puan Maharani di Mata Cak Nun: Makin Dewasa dalam Politik, Harus Bawa PDIP jadi Partai Pengayom
- Agar Lebih Mudah Distribusi, Baznas Kota Bogor Imbau Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal
Berdasarkan informasi yang diperoleh Dishub Sulteng, cukup banyak kendaraan pribadi yang difungsikan sebagai angkutan umum, baik untuk mengangkut dan mengantar penumpang antarwilayah dalam satu daerah maupun antar daerah dalam Provinsi Sulteng.
"Apalagi menjelang Idulfitri akan banyak kendaraan pribadi yang difungsikan sebagai angkutan umum untuk melayani masyarakat yang ingin mudik," katanya.