KAI Bakal Laporkan dan Minta Tanggung Jawab Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melaporkan pengemudi mobil yang menabrak KRL Jabodetabek relasi Bogor-Jakarta Kota pagi tadi kepada aparat berwajib.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban pengemudi sesuai aturan. Sebab, Joni menyatakan kecelakaan ini terjadi akibat kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

Kecelakaan ini mengakibatkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," kata Joni dalam keterangannya, Rabu, 20 April.

Joni menegaskan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 124 UU Perkeretaapian menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada Pasal 114 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan bahwa perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Joni.

Diketahui, KRL 1077 relasi Bogor-Jakarta Kota mengalami tabrakan dengan mobil Honda Mobilio pada pukul 06.45 WIB. Mobil yang dikemudikan seorang dosen UI ini menerobos palang perlintasan rel kereta api di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok. Sehingga, tabrakan tak terhindarkan.

Akibatnya, KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasional perjalanan kereta. Penumpang dalam kereta yang mengalami tabrakan itu dievakuasi. Kejadian ini pun berdampak terhadap waktu perjalanan dan waktu tunggu di stasiun.