Polisi Dalami Laporan Ade Armando ke Sekjen PAN Eddy Soeparno Soal Pencemaran Nama Baik

JAKARTA - Pelaporan Ade Armando terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno soal dugaan pencemaran nama baik telah diterima Polda Metro Jaya. Berkas laporan itu kini sedang dipelajari penyidik Polda Metro Jaya.

"Polda Metro telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 20 April.

Pelaporan itupun nantinya pun akan ditindaklanjuti. Mulai dari pemeriksaan pihak pelapor dan terlapor.

Hanya saja, belum disampaikan secara gamblang perihal waktu pemeriksaan. Alasannya, tim penyelidik masih mendalami berkas pelaporan tersebut.

"Prinsipnya tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindaklanjuti," ungkap Zulpan.

Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Pelaporan ini merupakan buntut cuitan Eddy Soeparno di akun Twitternya. Dia menulis inisial AA diakun Twitternya sebagai penista agama. Berikut ini, isi cuitan Eddy;

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.