Gedung DPR 'Dijual' di e-Commerce, Sekjen DPR: Candaan yang Tidak Pada Tempatnya
JAKARTA - Dijualnya Gedung DPR RI di platform e-commerce setelah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja ditanggapi oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Menurut dia, candaan bersifat insinuatif ini adalah candaan yang mendewasakan namun tidak pada tempatnya. Bahkan dia meminta Kementerian Keuangan dan kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.
"Ini kan BMN (barang milik negara). Jadi kalau ada jokes-jokes semacam itu sebenarnya sangat insinuatif. Itu urusan Kementerian Keuangan dan kepolisian dan menurut saya kepolisian harus mengambil tindakan tegas. Ini kan BMN, jadi jokes semacam itu tidak pada tempatnya lah ya," kata Indra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober.
Adapun yang dimaksud BMN oleh Indra adalah Barang Milik Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 barang ini dibeli maupun diperoleh berdasarkan beban APBN atau perolehan lain yang sah.
Baca juga:
Kembali ke Indra, meski meminta polisi untuk mengambil tindakan tegas namun pihaknya tak akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Sebab, yang berhak menindaklanjuti informasi itu adalah Kementerian Keuangan.
"Enggak, kami enggak (melaporkan) ini. Itu kan bendahara umum negara, Kementerian Keuangan. Jadi kalau ada yang melakukan seperti itu ya Kemenkeu dan kepolisian yang akan menindaklanjutinya," tegas dia.
Sementara saat disinggung mengenai motif kekecewaan publik dibalik unggahan tersebut, Indra enggan menjawab lebih jauh. Sebab, masyarakat juga banyak yang sebenarnya mendukung UU Cipta Kerja tersebut.
"Jadi saya tidak mengatakan yang kecewa dan mendukung soal itu (UU Cipta Kerja). Tapi, kalau Gedung DPR dijual itu kan engga tahu maksudnya apa. Jadi teman-teman tanya saja sama yang beriklan," ungkapnya.
"Dan saya kira itu kembali kepada Kementerian keuangan. Saya kira ini aset negara," imbuh dia.
Sebelumnya, sejumlah akun di Shopee yang menjual gedung tersebut. Satu di antaranya bahkan menyebut menjual gedung DPR lengkap dengan impostor seharga Rp5 ribu. Adapun yang dimaksud impostor adalah peran antagonis atau jahat dari game Among Us yang sedang banyak digemari warganet. Dalam bahasa Indonesia, impostor berarti penipu.
"Dijual karena tidak berguna," tulis si penjual.
Selain itu ada juga akun lain yang menjual gedung DPR seharga Rp99 ribu dengan deskripsi: dijual bersama isinya.
Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menilai harusnya DPR RI memahami ini adalah bentuk sindiran keras terhadap mereka. Selain itu, menjual Gedung DPR di e-commerce adalah bentuk sinisme publik terhadap mereka yang telah mengesahkan undang-undang yang penuh kontroversi dan penolakan beberapa waktu lalu.
"Ini lebih kepada simbol sinisme publik pada DPR RI. Ada semacam ketidakpercayaan yang di luar batas sekaligus kejengkelan dan semestinya ini cukup keras menyinggung dan DPR harusnya merasa jika kinerja mereka mengecewakan," kata Dedi saat dihubungi VOI, Rabu, 7 Oktober.
Dia juga mengatakan hal ini harusnya tidak kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan. Kalaupun memang ada yang terhina, hal tersebut dikembalikan lagi kepada masing-masing individu anggota dewan. Namun yang pasti, hal semacam ini harusnya menjadi peringatan bagi para wakil rakyat untuk bekerja maksimal sesuai dengan harapan rakyat.