Fokus Tupoksi, Presiden Syarikat Islam: Penjabat Kepala Daerah Dilarang Rangkap Jabatan
JAKARTA - Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva menilai penjabat kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon. Larangan rangkap jabatan menjadi penting agar pihak terkait fokus terhadap tupoksinya.
Hal itu disampaikan Hamdan saat memberi paparan dalam acara bertajuk 'Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024' yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, Selasa 19 April.
"Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselonnya yang sebelumnya," kata Hamdan.
Dia menuturkan, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, pejabat struktural di kementerian pasti memperoleh beban kerja yang tinggi, terlebih Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, penjabat kepala daerah juga akan berhadapan dengan persiapan pemilihan umum di daerah mereka bertugas masing-masing. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi seorang penjabat kepala daerah apabila masih secara aktif memegang jabatan yang sebelumnya.
"Kalau dirangkap, akan menimbulkan permasalahan dan kesulitan dalam membagi waktu bagi penjabat kepala daerah. Apakah konsentrasi penuhnya mengurus daerah atau melaksanakan urusan birokrasi di kementerian?” ucapnya.
Baca juga:
- Nyaris Rata dengan Tanah, 9 Orang Tertimbun Runtuhan Alfamart di Kalsel Selamat, 4 Meninggal Dunia
- One Way dan Ganjil Genap Diterapkan Saat Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Nasib Pengguna Tol Cikampek Menuju Jakarta?
- 10 Daftar Kendaraan Yang Bebas dari Skema Gage dan One Way Selama Lebaran
- ASN Jangan Bandel, Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik, Pejabat Bisa Tiru Yogyakarta Taruh Mobil di Pool Pemda
Hamdan menegaskan, menjadi kepala daerah bukan pekerjaan sampingan. Menjelang 2024, kepala daerah memiliki setumpuk kegiatan dalam pelaksanaan birokrasi dan berhadapan dengan politik.
Apalagi, saat ini berbagai daerah di Indonesia juga berhadapan dengan kenaikan harga yang sangat memperoleh perhatian publik. Dalam kondisi tersebut, kepala daerah merupakan garda terdepan bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan menghadapi tuntutan masyarakat.
Oleh karena itu, Hamdan berpendapat bahwa melepaskan jabatan birokrasi merupakan jalan keluar yang harus ditempuh.
"Ketika menjadi penjabat kepala daerah, jabatan strukturalnya harus dinonaktifkan atau diganti. Itu jalan untuk memberi garansi penjabat kepala daerah memiliki perhatian penuh untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah," tandasnya.