Ingatkan Mobil Dinas Tidak Dipakai Mudik, Warganet Sindir KPK: Urusi Gratifikasi Pimpinan KPK Dulu Min
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sindiran dari warganet di Twitter saat mengingatkan penggunaan mobil dinas saat mudik masuk ke dalam perilaku koruptif.
Alih-alih sepakat, warganet malah menyinggung perihal dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dalam unggahannya melalui akun Twitter @KPK_RI, komisi antirasuah mengingatkan mobil dinas harusnya hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan penggunaannya hanya dibatasi saat hari kerja. Pembatasan ini diatur dalam Peraturam Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 87 Tahun 2005.
Sehingga, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik bisa dikategorikan sebagai perilaku koruptif.
"Boleh gak sih pakai mobil dinas untuk mudik? Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #KawanAksi!," demikian dikutip dari akun Twitter tersebut, Senin, 18 April.
Ragam tanggapan pun kemudian diberikan oleh warganet. Salah satunya oleh pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho yang menyindir cuitan itu dengan menanyakan boleh atau tidak seorang pimpinan KPK menerima tiket gratis untuk menonton MotoGP.
"Boleh gak sih pimpinan @KPK_RI dikasih tiket gratis untuk nonton moto GP? Pemberian tiket gratis nonton konser atau acara olahraga untuk pejabat publik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #KawanAksi!," demikian cuit Emerson yang mendapat tiga retweet dan 19 likes dari warganet lainnya.
"Urusi gratifikasi pemimpin KPK dulu aja min. baru ngurusi yang beginian," ungkap warganet lainnya, @avivadriel.
"Kalau status komisioner lembaga anti korupsi halan-halan nonton Moto GP dibayarin orang gimana Min?," tulis warganet @gitapurid yang turut mengomentari cuitan KPK RI.
Baca juga:
Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas hotel dan tiket MotoGP yang diselenggarakan di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu. Pemberian ini disebut berasal dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat ini, sejumlah langkah sudah dilakukan Dewas KPK. Salah satunya, meminta para pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Perihal dugaan gratifikasi ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri telah meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang kini sedang berjalan di Dewan Pengawas KPK.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 13 April.
Ali mengatakan pihaknya yakin Dewan Pengawas KPK bakal profesional dalam mengusut dugaan ini. Apalagi, mekanisme dan ketentuan terkait penanganan pengaduan sudah diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
Selain itu, komisi antirasuah juga akan menyerahkan sepenuhnya pada Dewan Pengawas KPK terkait tindak lanjut dari pengaduan ini.
"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," tegasnya.
"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," pungkas Ali.