JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang penggunaan fasilitas dinas, termasuk mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk untuk mudik Lebaran.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan larangan ini harus diberlakukan untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada VOI, Kamis, 14 April.
Lebih lanjut, terhadap pimpinan lembaga/kementerian serta BUMN/D yang telah menerbitkan aturan ini secara internal, KPK memberikan apresiasi. Langkah ini tepat karena fasilitas dinas harusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan bukan kepentingan pribadi seperti pulang ke kampung halaman.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegasnya.
BACA JUGA:
Sementara melalui akun Instagramnya, @official.kpk, lembaga ini mengatakan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman termasuk perilaku koruptif. Bahkan, penggunaan yang tak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," demikian tulis akun tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah pada 29 April hingga 4-6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2-3 Mei.
Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara, dan handai taulan. Namun, dia meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.