Kalah Gugatan, Transjakarta Didesak Bayar Upah Lembur Pegawai yang Belum Dibayarkan

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memutuskan perselisihan antara PT Transjakarta dengan pegawainya. Salah satunya adalah mengenai sengketa upah lembur.

Pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Transjakarta untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh.

Karenanya, pengacara LBH Jakarta Jenny Sirait mendesak Transjakarta untuk mematuhi putusan pengadilan dengan membayarkan upah lembur pegawai yang selama ini belum dibayarkan.

"Mendesak PT Transjakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini," kata Jenny dalam keterangannya, Jumat, 15 April.

Jenny memandang putusan ini patut diapresiasi. Sebab, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan, termasuk di antaranya mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia.

Jenny pun mendesak PT Transjakarta untuk menerapkan jam kerja layak bagi buruh demi menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak. Lalu, ia meminta para pegawai Transjakarta untuk kembali memperjuangkan haknya dengan membawa hasil putusan ini kepada manajemen Transjakarta.

"Mendorong seluruh buruh PT Transjakarta, bahkan seluruh buruh yang mengalami permasalahan serupa terkait dengan jam kerja layak dan upah lembur untuk menjadikan kemenangan pemenuhan hak upah lembur buruh PT Transjakarta sebagai pintu masuk perjuangan bersama untuk memperoleh haknya," tutur dia.

Lebih lanjut, Majelis Hakim PHI juga memutuskan perkara sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai Transjakarta. Dalam putusan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst majelis hakim menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Transjakarta merupakan PHK yang tidak sah karena alasan dan proses PHK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan pada hal tersebut maka alasan PHK menjadi tidak dapat divalidasi dengan undang-undang. Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh tidak lagi harmonis, sehingga pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh putus sejak putusan dibacakan," imbuhnya.