Bunuh Teman Kencan Sesama Jenis, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
MEDAN - Agung Sumarna Sarumaha (23) dituntut penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pria pengangguran tersebut terbukti membunuh teman kencan prianya, Benny Mangihut Parulian Sinambela.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Agung Sumarna Sarumaha selama seumur hidup penjara," ujar JPU Risnawati Ginting dalam sidang online di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal memberatkan dalam pertimbangan tuntutan yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHPidana (Tentang Pembunuhan Dengan Berencana)," ujar Risnawati.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata memberikan kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.
SEE ALSO:
Dalam surat dakwaan dipaparkan, peristiwa berawal pada Oktober 2021 di Hotel Mutiara Hawai. Pada 8 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa Agung Sumarna Sarumaha bertemu dengan Benny Mangihut Parulian Sinambela (korban) di dekat diskotek Sky Garden.
Mereka pun bermain dadu. Kemudian, mereka pergi ke kos terdakwa dengan tujuan mengambil baju.
"Setiba di kos, terdakwa mengambil baju dan memasukkan 1 bilah pisau parang ke paper bag. Selanjutnya, terdakwa dan korban pergi menuju ke sebuah hotel serta memesan kamar," ujar JPU.
Setelahnya terdakwa dan korban berhubungan sesama jenis. Setelah itu, terdakwa menagih uang yang dijanjikan Rp300 ribu kepada korban. Namun korban tidak memberikannya.
Saat korban tidur, pelaku mengambil parang yang sudah disiapkan. Pelaku menusukkan parang ke perut korban.
Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel. Terdakwa lalu kabur menuju Aceh hingga akhirnya ditangkap tim Polrestabes Medan pada 13 Oktober 2021.
Terdakwa membunuh korban karena sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut terdakwa di depan umum.