Interpelasi Formula E Lanjut, Ketua DPRD DKI Bakal Gelar Bamus untuk Jadwalkan Paripurna
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memutuskan akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda menentukan jadwal rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E.
Proses usulan interpelasi ini, kata Prasetyo, diputuskan berlanjut setelah dirinya didatangi Fraksi PDIP DPRD DKI. Selain itu, dirinya juga diputus tak melanggar etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena menggelar rapat paripurna interpelasi beberapa bulan lalu.
"Hari ini saya kedatangan Ketua Fraksi dan Sekretaris Fraksi (PDIP) untuk mempertanyakan setelah selesainya masa pemeriksaan BK. Jadi, akan saya laksanakan, nanti akan saya bamuskan secepat mungkin. Bisa besok, bisa lusa," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 13 April.
Meskipun saat ini pembangunan sirkuit Formula E terus berjalan, bahkan pengaspalan sudah rampung, hal ini tak menyurutkan niat PDIP untuk kembali menggulirkan interpelasi.
Sebab, interpelasi adalah hak bertanya DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam hal ini, DPRD akan meminta transparansi Anies terhadap commitment fee sebesar Rp560 miliar yang digelontorkan dari APBD DKI, proses pinjaman kepada Bank DKI, hingga studi kelayakan penyelenggaraan Formula E.
"Saya kan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat, sebagai anggota dewan. Ada satu situasi temuan audit BPK. Saya tanya di forum resmi, namanya interpelasi. Mau mempertanyakan sama dia. Kalau dia bisa hargai orang, saya juga bisa hargai dia, begitu juga sebaliknya," ungkap Prasetyo.
Baca juga:
- Sesuai Perintah Jenderal Andika, Tes Keperawanan Seleksi Prajurit Wanita TNI Resmi Dihapus
- Mahfud Telepon Kapolda Metro Minta Kejar Pemukul Ade Armando: Orang yang Mutilasi Tersisa Satu Tangan Saja Bisa Tertangkap
- Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Siap Kebut Pengusutan Dugaan Suap
Sebagai informasi, Badan Kehormatan DPRD DKI akhirnya mengeluarkan putusan atas laporan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi yang melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi karena menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.
Hasil pemeriksaan keluar pada 14 Maret 2022. BK DPRD DKI memutuskan bahwa Prasetyo selaku terlapor dinyatakan tidak melanggar kode etik DPRD DKI Jakarta. Hal ini diketahui dari salinan surat keputusan yang diterima wartawan pada Selasa, 5 April.