Kasus Pria Curi Motor Demi Ongkos Pulang ke NTT Lalu Tabrak Tiang hingga Terluka di Karangasem Bali Dihentikan Kejaksaan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) di Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali.
Salah satu permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara atas nama tersangka Agustinus Rehi Mone alias Agus dari Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali. Dia menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pencurian terjadi pada Kamis, 3 Februari 2022. Tersangka Agus melihat motor Supra DK 2356 FCF terparkir dengan kunci motor masih menggantung.
Tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan kecepatan tinggi. Dalam pelariannya, tersangka menabrak tiang rambu di pinggir jalan hingga tersangka jatuh.
Karena takut tepergok warga, tersangka berlari meninggalkan motor menuju Denpasar. Setibanya di Shangyang Ambu, tersangka menumpang mobil pikap.
Dalam perjalanan sopir pikap curiga karena tersangka kesakitan akibat luka yang diderita. Sopir mobil pikap pun membawa tersangka ke pos polisi Candi Dasa.
“Tujuan tersangka mengambil sepeda motor milik adalah untuk dijual dan hasil penjualan motor tersebut akan digunakan oleh tersangka untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumba Nusa Tenggara Timur, dikarenakan tempat kerja tersangka sudah tidak membayar upah kerja tersangka karena proses pembangunannya berhenti akibat adanya pandemi COVID-19,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 April.
Baca juga:
- Sesuai Perintah Jenderal Andika, Tes Keperawanan Seleksi Prajurit Wanita TNI Resmi Dihapus
- Mahfud Telepon Kapolda Metro Minta Kejar Pemukul Ade Armando: Orang yang Mutilasi Tersisa Satu Tangan Saja Bisa Tertangkap
- Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Siap Kebut Pengusutan Dugaan Suap
Ada pun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
“Telah dilaksanakan perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka,” sambung Sumedana.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.