Dewas KPK Didesak Pecat Lili Pintauli Jika Terbukti Terima Fasilitas Hotel dan Tiket MotoGP Mandalika

JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jika kembali terbukti melanggar etik.

Desakan ini muncul setelah Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas hotel dan tiket MotoGP yang diselenggarakan di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu. Pemberian ini disebut berasal dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK," kata Ketua IM 57+ Institute, Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 13 April.

Eks pegawai KPK ini mengingatkan Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewas KPK lainnya tak boleh melihat dugaan penerimaan gratifikasi ini sebagai pelanggaran etik biasa.

Praswad bilang, penjatuhan hukuman pemecatan dirasa tepat karena Lili sudah berulang kali dilaporkan dan pernah diberi sanksi berat karena melanggar etik. Sehingga, jika berkaca dari delik pidana, pengulangan perbuatan semacam ini harusnya dijatuhi pemberatan hukuman.

Tak hanya itu, pemecatan juga harus dilakukan karena, jika benar, Lili menerima tiket dan fasilitas hotel dari pihak BUMN maka sama saja dia telah menerima gratifikasi yang masuk dalam tindak pidana korupsi.

"Apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sehingga, sanksi berat berupa pemecatan dinilai tepat jika nantinya Lili terbukti melakukan penerimaan. Tujuannya, untuk menjaga standar etik yang sudah diterapkan oleh KPK dan mencegah para pegawai mencontoh perilaku pimpinan mereka yang kerap melanggar etik.

"Tindakan Dewas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai KPK sampai di level penyidik dan pelaksana di lapangan," tegas Praswad.

"Para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja," imbuhnya.

Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan pelat merah.

Aduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Selain itu, Tumpak Hatorangan dkk sudah meminta para pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Adapun pengaduan ini bukan pertama kalinya ditujukan terhadap Lili. Pada 30 Agustus 2021 lalu, Dewas KPK telah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.