KPU: 75 Partai Politik Berbadan Hukum Bisa Ikut Pemilu 2024
JAKARTA - KPU mencatat jumlah partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum berjumlah 75. Seluruh parpol itu berhak ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu, namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum dimulai pendaftaran,” ucap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa 12 April, disitat dari Antara.
Hasyim mengatakan setelah pihaknya mendapatkan nama-nama jelas mengenai partai politik yang berhak untuk menjadi peserta pemilu, maka KPU akan mengundang beberapa partai secara berkala untuk melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu pula akan kami undang tim IT (informasi dan teknologi) atau tim Sipol (sistem informasi partai politik) dari masing-masing parpol sebagaimana yang kita praktikkan pada 2017,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Hasyim memaparkan bahwa pendaftaran parpol pada Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Agustus-14 Desember 2022.
Ia memaparkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol, kemudian instrumen yang akan digunakan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kami mintakan informasi paling mutakhir pada bulan ini tentang apa saja dan berapa parpol berbadan hukum yang bisa berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2024,” kata dia.
Terkait dengan persiapan pemilu dan DPR yang mulai mendekati masa reses, Hasyim mengatakan bahwa sangat memungkinkan untuk membahas persiapan pemilu pada masa reses, termasuk membahas tahapan dan anggaran.
“Sebagaimana dalam hasil ratas (rapat terbatas), Pak Presiden beberapa waktu lalu merespons dan menyampaikan komunikasi kepada KPU bahwa sangat dimungkinkan di masa reses apabila diperlukan hal-hal atau pembicaraan-pembicaraan untuk menuntaskan persiapan tahapan Pemilu 2024,” kata Hasyim.
Pada Rabu 13 April, kata dia, KPU akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dan diharapkan dapat menyepakati Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2024.
Ia mengungkapkan bahwa KPU sudah mendapat dukungan dari pimpinan DPR, terutama Badan Anggaran dan Komisi II DPR RI tentang adanya dukungan anggaran.
“KPU sudah mengajukan anggaran dalam kelembagaan sekitar Rp86 triliun, kemudian sudah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp76 triliun. Masih bisa kami hitung lagi, mana yang mendesak, dan perlu dibiayai,” tandasnya.