Sebelum Polisi yang Tangkap, Pelaku Pembakaran Pospol Pejompongan Diminta Menyerahkan Diri, Segera!
JAKARTA - Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengimbau para pelaku pembakaran Pospol Pejompongan yang belum tertangkap segera menyerahkan diri.
"Tiga orang pelaku pembakaran sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita masih lakukan pemeriksaan dan beberapa nama teman ketiga pelaku sudah diketahui. Kami ingatkan agar mereka menyerahkan diri. Kalau tidak, kita lakukan penangkapan," kata AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada VOI, Selasa 18 April.
Lebih lanjut Wakapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lainnya di kasus pembakaran Pospol Pejompongan.
"Kemungkinan (ada penambahan tersangka), kalau kita menemukan alat bukti dan ada keterangan baru serta bukti baru," ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pendalaman terkait motivasi mereka membakar Pospol Pejompongan.
Baca juga:
- Sebelum Ditemukan Tewas, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong dari Dalam Bengkel yang Terbakar di Warakas Tanjung Priok
- Agenda Mahasiswa Tuntut Pemerintahan Jokowi, ‘Ditunggangi’ Ibu-ibu yang Inginkan Harga Minyak Goreng Murah
- Poster yang Dibawa Mahasiswa Ini Menggelitik: "Pak Dhe....!!! Janjimu Kayak Mantan, Manis Tapi Membunuh"
- Polisi Kawal Ratusan Mahasiswa dari Gerbang Tol Gedong ke DPR untuk Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
"Kita harus mengungkap siapa tahu ada master mind (dalang) dari aksi itu. Para pelaku pembakaran (Pospol Pejompongan) itu ya pendemo. Kita tidak bisa bedakan pendemo asli atau rombongan liar, yang jelas mereka hadir di DPR pada saat itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan tiga orang tersangka pembakaran Pospol Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 April, sore.
Ketiga tersangka berinisial AF (17), RS (22) dan RE (19). Mereka merupakan satu kelompok yang berasal dari Kota Bekasi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran Jo 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.