Menunggu Kehadiran Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Terkait pemanggilan ini, pekan lalu, Andi memastikan dirinya akan hadir.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Andi Arief.
Dia akan diperiksa pada hari ini, Senin, 11 April terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
"Tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dkk. (Pemanggilan, red) dijadwalkan pada Senin, 11 April di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Selasa, 5 April.
Sementara itu, Andi Arief mengatakan telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari KPK. Dia memastikan akan hadir untuk memberikan keterangan terhadap kasus yang menjerat Abdul Gafur.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi seperti dikutip dari akun Twitternya @Andiarief__ pada pekan lalu.
Andi kemudian meminta polemik surat panggilan yang sebelumnya ramai dibicarakan disudahi. Adapun polemik ini berawal karena Andi merasa KPK telah menyampaikan pernyataan tidak benar terkait pemanggilan dirinya di kasus dugaan suap tersebut.
Dia bahkan sempat melontarkan pernyataan akan memanggil Ali Fikri sebagai Plt Juru Bicara KPK ke Kantor DPP Demokrat. Tak hanya itu, dia juga meminta koleganya di DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat untuk memanggil Ali Fikri untuk menjelaskan perihal pemanggilan tersebut.
Hanya saja, belakangan Andi mengatakan surat pertama yang disampaikan tidak diterima karena salah alamat. "Soal panggilan panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP," ujarnya.
Baca juga:
- Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Merosot Sejak 2019
- Survei Indikator: Parpol Jadi Lembaga dengan Tingkat Kepercayaan Publik Paling Rendah
- Ketika Wacana Tiga Periode Jadi Boomerang Terhadap Jokowi, Penilaian Masyarakat Memburuk
- Survei SMRC Menunjukkan Cuma 5 Persen Warga Dukung Jabatan Presiden Tiga Periode
Sehingga, dia meminta polemik perihal pemanggilannya itu tak lagi menjadi pembahasan. "Polemik surat, selesai," tegasnya.
Dalam dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur, penyidik memang tengah mengusut adanya aliran uang ke berbagai pihak. Termasuk, dalam acara Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur di mana Gafur maju sebagai salah satu calon ketua DPD.
Sejumlah politikus Partai Demokrat sudah diperiksa. Mereka adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat yang juga anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, Paul Vius; Ketua DPC Partai Demokrat Paser yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Paser, Abdullah; dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Hulu, Kelawing Bayau.
Tak hanya itu, penyidik telah memeriksa Deputi II Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan pada Rabu, 30 Maret kemarin. Usai diperiksa, Jemmy membantah ada aliran uang suap dari Abdul Gafur ke acara Musda ke-V Partai Demokrat Kalimantan.
"Enggak ada, enggak ada (aliran uang suap dari Abdul Gafur ke Musda ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur, red)," tegas Jemmy.
"Pemberian kemana," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.