Jambret Naik Motor Tiger Terjatuh Usai Curi Tas Korbannya, Warga Langsung Berdatangan Memberi Pukulan
SERANG - Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil membekuk dua pelaku jambret di Jalan Samaun Bakri, Lingkungan Kaliwadas, Cimuncang, Kota Serang pada Sabtu, 9 April, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku RA (36) dan N (22) melakukan aksi jambret dengan cara berboncengan mengendarai motor dan memepet korban AN, selanjutnya langsung mengambil tas milik korban.
"Pelaku melakukan aksi nekat tersebut dengan cara kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai motor Honda Tiger dengan Nopol A-4444-YY. Selanjutnya saat di TKP pelaku memepet korban AN dan langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp1,2 juta. Kemudian pelaku kabur dengan membawa tas korban," ujar Maruli dalam ketarangan tertulis, Minggu, 10 April.
Maruli menambahkan, korban sempat teriak dan langsung mengejar para pelaku. Untuk warga sekitar sigap dan segera menolongnya.
Baca juga:
- Kepala Pentagon Telepon Menhan Ukraina, AS Prioritaskan Pengiriman UAV, Javelin hingga Stinger Bantu Kyiv Hadapi Rusia
- Puluhan Diplomatnya Diusir, Rusia Ingatkan Negara-negara Barat: Merusak Hubungan Bilateral
- Sindir Pemimpin Barat yang Tuduh Presiden Putin Penjahat Perang, Menlu Lavrov: Tanya Hati Nurani Sendiri
- Ratusan Warga Sipil Disebut Tewas di Bucha Ukraina, Sekjen PBB Serukan Penyelidikan Independen
“Selanjutnya korban berteriak, warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, petugas dari Polsek Serang yang mendengar teriakan korban juga langsung melakukan pengejaran," tambahnya.
Saat dilakukan pengejaran, pelaku terjatuh dari motor tidak jauh dari tempat kejadian.
"Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Serang," jelas Maruli.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Serang yaitu tas warna coklat, uang tunai Rp1,2 juta dan motor Honda Tiger Nopol A-4444-YY.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.