Pencekalan Bambang Trihatmodjo Bisa Dicabut, Kemenkeu: Asal Bayar Utang Dulu

JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri dapat dicabut. Namun, yang bersangkutan harus melunasi utangnya kepada negara terlebih dahulu.

Menurut Isa, Bambang sempat bersurat ke Kemenkeu agar utangnya tidak diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hal itu ditolak karena piutang negara tak bisa dihapus.

Karena itu, Isa mengaku, meminta Bambang dan pengacaranya untuk menghubungi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) guna mencari jalan keluar penyelesaian utang-piutang di luar masalah hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

"Pengacara beliau sudah bersurat ke kami dan kami anjurkan menghubungi PUPN DKI supaya bisa berproses cara lain ya bayar. Kalau dibayar, kami bisa mempertimbangkan mencabut pencegahan tersebut," tuturnya, dalam video conference, Jumat, 2 Oktober.

Isa menjelaskan, hingga saat ini DJKN  masih mengikuti arahan atasannya yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk mencegah Bambang Trihatmodjo dapat berpergian ke luar negeri.

"Bukan dicekal ya, kami hanya cegah. Cekal itu singkatan dari cegah dan tangkal. Kalau orang punya piutang, kami tidak akan tangkal. Yang kami cegah adalah mencegah orang pergi ke luar negeri," katanya.

Sementara, terkait gugatan Bambang ke PTUN, Kemenkeu mengaku siap menghadapinya proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegah Bambang Trihatmodjo untuk bisa berpergian ke luar negeri sampai November 2020, melalui Surat Keputusan bernomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei.

Pencegahan ini dilakukan lantaran Bambang memiliki utang ke pemerintah saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.

Tak terima dengan hal tersebut, Bambang merespons aksi pencegahan ini dengan menggugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta pada 15 September.