Jika Terbukti Bantu Kabur Napi Cai Changpan, 2 Petugas Bakal Dipidana
JAKARTA - Polisi bakal menjerat dua petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang diduga membantu Cai Changpan dengan pasal pidana. Namun kepastian sangkaan pidana ini akan ditentukan usai gelar perkara.
"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober.
Gelar perkara yang akan menetukan nasib kedua petugas Lapas itu rencananya bakal dilaksanakan pada hari ini. Namun, dengan bukti dan keterangan saksi yang ada kemungkinan mereka bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," kata dia.
Polisi menemukan dugaan keterlibatan dua petugas di balik aksi pelarian Cai Cangphan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Mereka disebut berperan sebagai penyedia peralatan.
Kedua petugas Lapas itu berinisial S. Keduanya merupakan Sipir dan PNS Lapas Klas I Tangerang.
"Bahwa dia (kedua petugas) yang membantu untuk membelikan peralatan-peralatan salah satunya adalah pompa air ini," kata Yusri.
Munculnya informasi dugaan keterlibatan dua petugas itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Mereka diperintah untuk membelikan peralatan dan menyimpannya kembali untuk menghilangkan jejak pelarian.
"Dia (dua petugas) menerima uang dari tersangka (Cai Changpan). Kemudian membeli menggunakan alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini. Bahkan mengantar kesana (Lapas), juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya," papar Yusri.
Baca juga:
Cai Changpan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dalam sel ditemukan sekop dan beberapa peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk melarikan diri.
Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Changpan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.
Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram.