BNPT Siapkan Tata Kelola Layanan Informasi Publik Sesuai Amanat Birokrasi
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan tata kelola standar layanan informasi publik yang berkualitas sesuai dengan amanat birokrasi. Tujuan utamanya, mewujudkan good governance.
"Sebagai lembaga pemerintah, BNPT berkewajiban dalam mengelola layanan informasi publik dengan baik sesuai amanat reformasi birokrasi," kata Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas BNPT Bangbang Surono melalui keterangan tertulis, Jumat 8 April, dititat dari Antara.
Ia mengatakan untuk dapat mewujudkan layanan publik yang berkualitas, maka diperlukan sebuah standar layanan informasi publik. Maka dari itu, dibutuhkan harmonisasi peraturan yang mengatur standar layanan informasi publik.
Lebih jauh, ia menerangkan, agar pelayanan informasi pada BNPT dapat segera dioperasikan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, maka peraturan tersebut harus segera dirampungkan.
Berangkat dari hal itulah BNPT terus berupaya agar pengelolaan layanan informasi yang baik dapat segera direalisasikan. Tujuannya, mewujudkan layanan yang berkualitas. "Harapannya agar penyelenggaraan tata kelola informasi dan dokumentasi di BNPT semakin berkualitas," jelasnya.
Baca juga:
- Bawa Poster "Turunkan Harga Minyak Goreng", Pria Ditangkap Saat Jokowi Kunjungi Jambi, Fadli Zon: Demokrasi Semakin Dikebiri
- Minyak Goreng Mahal, Solar Langka, Harga LPG 3 Kg Bakal Naik, Siapa Sangka Pengamat Bilang Begini: Pemerintah Pelit, Kata Sri Mulyani Indonesia Kelebihan Uang
- Warga Gugat Jabatan Anies Sebagai Gubernur DKI Diperpanjang, PKB Nilai Tidak Perlu: Anies Sudah Pede Jadi Capres 2024
- Rocky Gerung: Tokoh Intelektual dan Pakar Hukum Tata Negara Sudah Disewa Agar Wacana Presiden Tiga Periode Masuk Akal
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra mengatakan era digitalisasi menjadikan informasi sebagai salah satu kebutuhan pokok setiap orang. Baik itu untuk pengembangan pribadi, lingkungan sosial maupun perannya dalam menjalankan negara.
Selain itu, kata dia, hak untuk memperoleh informasi menjadi salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting suatu badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.