Kemenkum HAM: Bebas Visa Negara ASEAN dan VoA Khusus Wisata Permudah Turis ke Bali

DENPASAR - Kepala kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk menyambut baik kebijakan pembukaan bebas visa kunjungan bagi negara Asia Tenggara (ASEAN) termasuk perluasan visa on arrival  (VoA) khusus wisata bagi 43 negara.

Kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival ini akan memudahkan wisatawan mancanegara (wisman)  yang akan berkunjung ke Bali.

"Dengan kemudahan tersebut diharapkan akan menambah jumlah wisman yang berkunjung ke Bali sehingga dengan wisman yang semakin banyak datang ke Bali akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali," kata Jamaruli, di Denpasar, Bali, Rabu, 6 April.

Hal senada juga disampaikan Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram. Dia memastikan jajaran Imigrasi Ngurah Rai siap menyambut kembali kedatangan wisman melalui Bandara I Gusti  Ngurah Rai. 

Pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan pada area pemeriksaan  keimigrasian seperti adanya tanda jarak pada antrean, konter pemeriksaan yang  sudah diberi sekat pembatas, adanya hand sanitizer serta para petugas yang  dilengkapi dengan masker, face shield, serta sarung tangan. 

"Dengan kebijakan keimigrasian yang baru ini saya optimis pariwisata Bali bisa kembali bangkit dan meningkatkan perekonomian masyarakat Bali," ujar Surya Mataram.

Kepala Kantor  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (6/4). (FOTO Dafi).

 

Sebelumnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum  dan HAM memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta  Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VoA Khusus Wisata (BVKKW/VKSKKW). 

Dengan, kebijakan baru itu, maka orang asing dari sembilan negara Asean bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada  orang asing dari 43 negara. 

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai kemudahan 

keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa  Pandemi COVID-19 dan kebijakan baru itu, mulai berlaku sejak 6 April 2022.