Ternyata Pelaku Perampokan Bank BJB Fatmawati Juga Seorang HRD Bank dengan Gaji Rp60 Juta Per Bulan

JAKARTA - Polisi mengugkapkan motif pelaku, BS melakukan aksi percobaan perampokan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) di Jalan RS Fatmawati raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Lantaran terlilit utang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, sebenarnya BS bekerja sebagai HRD di salah satu bank Swasta, bahkan pendapatannya mencapai Rp60 juta.

"Jadi yang bersangkutan Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau gak salah Rp60 juta perbulan, Namun karena terlilit utang sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 6 April.

Menurut pengakuan pelaku, Budhi mengatakan bila BS harus membayar utang-utangnya pada Jumat, 8 April mendatang. Hal ini yang memaksanya melakukan kejahatan tersebut.

"Jadi di hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo hutangnya dan yang bersangkutan harus membayar hutang nya, (BS) terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya," jelasnya.

Pelaku sempat melakukan survey di lokasi kejadian. Guna menentukan target yang akan dijadikan aksi perampokannya nanti.

"Pelaku sudah survey di pagi hari nya dimana di daerah tersebut memang ada beberapa bank selain bank pembangunan daerah ini," katanya.

Usai melakukan survey, pelaku mulai melakukan aksinya pada Rabu, 5 April, pukul 14.30 WIB. Namun aksinya dapat digagalkan oleh petugas keamanan Bank BJB, F.

Berawal dari pelaku yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan meggunakan mobil. BS masuk ke dalam Bank BJB itu dan langsung menodongkan senjata air softgunnya.

"Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank (BJB) itu dengan ancaman untuk tiarap dan untuk menuruti apa yang menjadi keinginan tersangka," katanya.

Namun, salah satu petugas keamanan bank, F menolak mengikuti perintah dari pelaku. Sehingga BS menembakan senjatanya ke arah F.

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," katanya.

Saksi menolak mengikuti perintah dari pelaku. Sehingga BS menembakan senjatanya ke arah F.

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," katanya.

Mengetahui benda yang dibawa pelaku bukanlah senjata api, F langsung melawan dan menangkap pelaku bersama OB dan Teller.

"Timbul keberanian satpam atas nama F untuk melawan terhadap tersangka dan menangkap pelaku," tuturnya.

Polisi yang tiba di lokasi melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya ditemukan Air Softgun, Pisau lipat hingga alat setruman.

"(Selain itu ditemuka juga) tali ties. kemudian juga ada alat kejut (setruman). Yang memang semua dibawa oleh pelaku di dalam tas yang dibawa oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 365 jo 53 dan juga UU darurat dengan ancaman 10 tahun.