Vonis 3 Tahun Munarman Rendah Tak Sebanding dengan Rentetan Kasus Terorisme, Muannas Minta Jaksa Ajukan Banding
JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid angkat bicara menyusul vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Munarman.
Menurutnya, vonis ini terlalu rendah sehingga jaksa harus mengajukan banding.
"Jaksa harus banding terlalu rendah sebab dampak baiat tsb terbukti telah akibatkan korban jiwa baik tragedi yg terjadi dlm peristiwa bom makasar sampai filipina," terang Muannas dikutip dari cuitan Twitternya, @muannas_alaidid, Rabu, 6 April.
Diketahui putusan ini putusan ini jaubh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut yakni delapan tahun penjara.
Menurut Muannas, meski terbukti Munarman terlibat dalam terorisme putusan tiga tahun tersebut merupakan bukti bahwa majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan.
"Meski Terbukti putusan 3th menunjukkan majelis tdk konsisten dlm pertimbangannya krn diambil ancaman terendah"," terangnya.
Baca juga:
- Kawat Berduri, Water Canon Hingga 600 Polisi Turun Amankan Sidang Putusan Munarman di PN Jaktim
- Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
- Riza Patria Sebut Pencopotan Taufik dari Wakil Ketua DPRD DKI Atas Perintah DPP Gerindra
- Bakal Dicopot Gerindra dari Kursi Wakil Ketua DPRD Usai Doakan Anies Jadi Presiden, Taufik: Masa Doa Saja Enggak Boleh?
Vonis tiga tahun Minarman sesuai dengan Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU tersebut disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan:
a.memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau hartakekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;
b.menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau
c.menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.