Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
JAKARTA - Terdakwa Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim.
Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara.
Usai persidangan, Azis Yanuar, tim kuasa hukum Munarman mengatakan, pihaknya akan melakukan banding karena menurutnya banyak fakta yang tidak sesuai.
"Yang jelas, fakta yang tak terbantahkan bahwa disini terbukti bahwa Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi. Divonis tiga tahun. Pasti kita akan banding, karena banyak fakta yang tidak sesuai," kata Azis kepada wartawan, Rabu 6 April.
Baca juga:
- Kawat Berduri, Water Canon Hingga 600 Polisi Turun Amankan Sidang Putusan Munarman di PN Jaktim
- Kuasa Hukum Berharap Munarman Bisa Dibebaskan dari Tuntutan
- Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara: Pihak Jaksa Kurang Serius
- Munarman: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah ke Baiat, Hijrah dan Menyuruh Membunuh, Menculik
Menurut Azis, ketika mendengar putusan vonis dari majelis hakim, ekspresi wajah Munarman menanggapi biasa saja.
"Kami tim kuasa hukum pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan awali dengan kesabaran sampai saat ini. Artinya kita sabar terhadap segala hal memang tidak masuk akal dengan nalar, jadi kita sudah santai dan biasa saja. Kita sudah prediksi settingannya seperti ini," katanya.
Azis menyatakan bahwa kliennya tersebut terbukti bukan teroris.
"Yang jelas, bahwa pak Munarman terbukti bukan teroris, karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal seorang melakukan tindak pidana teroris tetapi menyembunyikan informasi," ujarnya.
Proses sidang vonis Munarman berlangsung dengan penjagaan ketat dari 550 personel gabungan. Petugas berpakaian dinas lengkap dan pakaian bebas dikerahkan dalam pengamanan sidang vonis tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pihaknya mengerahkan pasukan gabungan sebanyak 550 personel guna lakukan pengamanan sidang vonis terdakwa Munarman.
"Ada 550 personel gabungan dari Brimob Polda Metro Jaya, Sabara Polda Metro Jaya, Sabara Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Cakung, Satpol PP dan Kodim Jakarta Timur," kata Kombes Budi kepada VOI, Rabu 6 April.
Selain itu, pihaknya juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis (rantis) dalam rangka pengamanan sidang terdakwa Munarman. Satu mobil water canon, sambungnya, juga disiagakan.
"Kami ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water Canon ada kita siapkan satu water Canon, sama kendaraan taktis juga ada," tegasnya.