Polda Metro Petakan Beberapa Titik Rawan Macet Selama Ramadan
JAKARTA - Peningkatan jumlah kendaraan menyebabkan kemacetan di Jakarta. Polisi pun memetakan beberapa lokasi rawan kemacetan selama Ramadan.
"Titik kemacetan bulan Ramadan terutama ada di jalan protokol, kawasan perniagaan, dan kawasan perkotaan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 5 April.
Berdasarkan analisa, mobilitas masyarakat saat Ramadan hanya di jam-jam tertentu. Tetapi, memang jumlahnya sangat tinggi. Untuk saat ini, kemacetan parah terjadi saat waktu pulang kerja. Kemudian, sebelum dan beberapa saat seusai berbuka puasa.
Peningkatan jumlah kendaraan yang berujung pada kemacetan ini disebabkan tak lagi diterapkannya skema work from home (WFH). Sehingga, mobilitas masyarakat pun meningkat
"Dengan menurunnya COVID-19, banyak kantor sudah tak lagi memberlakukan WFH," ungkap Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat peningkatan jumlah kendaraan di ruas jalan ibu kota. Persentase peningkatan mulai dari 10 sampai 18 persen.
Persentase peningkatan jumlah kendaraan itu berdasarkan data sepekan terakhir.
Meski kemacetan telah terjadi di mana-mana, pihak kepolisiam belum berencana mengurangi atau menambahkan lokasi ganjil-genap. Sampai saat ini, penerapan skema itu masih di 13 titik.
Skema ganjil-genap diberlakukan di 13 titik di DKI Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Baca juga:
- Menkes Budi Sebut Indonesia Siap Transisi ke Endemi Jika Kesadaran Kesehatan Meningkat
- Kabar Baik Menkes Ungkap Kondisi Pandemi Indonesia Lebih Baik Daripada Negara Tetangga
- Vaksinasi COVID-19 saat Ramadan 2022 Digencarkan Setelah Salat Tarawih
- Penyebab Kebakaran Bangunan di Mimika Papua Masih Belum Dikantongi Polisi
Kemudian, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
Skema ganjil-genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.