Pengacara Adam Deni Serahkan Info Dugaan Korupsi ke KPK
JAKARTA - Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto menyerahkan informasi dugaan tindak rasuah yang diketahui kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan pada hari ini, Selasa, 5 April.
"Kedatangan kami di sini bukan untuk laporan tapi memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan penyampaian informasi ini bentuk pembelaan yang sebetulnya sudah disampaikan Adam Deni di persidangan sebelumnya.
"Kami sebenarnya tidak mau head to head kepada si lawan kami, enggak. Cuma, mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ujar Herwanto.
Lebih lanjut, Herwanto enggan memerinci informasi dugaan korupsi apa saja yang disampaikan ke KPK. Sebab, harusnya Adam sendiri yang melakukan penyampaian.
Namun, belum informasi itu disampaikan ternyata kliennya sudah lebih dulu ditangkap Bareskrim Polri. Sehingga, sesuai pesan Adam Deni, informasi dugaan tindak pidana korupsi akhirnya disampaikan oleh Herwanto.
"Kemarin dia bilang perjuangan saya akan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya. Sehingga, saya minta surat kuasa kepada klien kami untuk menyampaikan informasi ke KPK," ungkapnya.
"Seandainya teman-teman (media,red) mau tahu secara rinci apa dokumen yang kami bawa dan kami berikan kepada KPK besok terdakwanya langsung menjelaskan secara rinci. Mereka punya kewajiban menjelaskan secara rinci tentang apa dokumen yang diberikan kepada KPK," imbuh Herwanto.
Baca juga:
- Tak Jadi Kurangi Kapasitas, Panitia Yakin Formula E Bisa Dihadiri 50 Ribu Penonton
- Sahroni Beberkan Harga Tiket Formula E: Paling Murah Rp350 Ribu, Paling Mahal Jutaan
- Gerindra Bantah Copot Taufik dari Wakil Ketua DPRD Akibat Doakan Anies Presiden
- Pencopotan Taufik dari Wakil Ketua DPRD Disebut Cara Gerindra Singkirkan Loyalis Anies
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adam bersama terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan sengaja mengunggah dokumen pribadi tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dokumen tersebut diunggah di akun Instagram @adamdenigrk. Adapun isinya berupa data pembelian sepeda yang bernilai ratusan juta rupiah.