Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi. Adapun pelaporan terhadap Sahroni ini disampaikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto pada Selasa, 5 April lalu.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud. Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detai mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 April.

Jika dari hasil verifikasi dugaan korupsi itu merupakan wewenang dari komisi antirasuah, Ali bilang, pihaknya tentu akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, masyarakat diminta untuk bersabar.

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto menyerahkan informasi dugaan tindak rasuah yang diketahui kliennya ke KPK. Dia mengatakan penyampaian informasi ini bentuk pembelaan yang sebetulnya sudah disampaikan Adam Deni di persidangan sebelumnya.

"Kami sebenarnya tidak mau head to head kepada si lawan kami, enggak. Cuma, mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ujar Herwanto.

Lebih lanjut, Herwanto enggan memerinci informasi dugaan korupsi apa saja yang disampaikan ke KPK. Sebab, harusnya Adam sendiri yang melakukan penyampaian.

Namun, belum informasi itu disampaikan ternyata kliennya sudah lebih dulu ditangkap Bareskrim Polri. Sehingga, sesuai pesan Adam Deni, informasi dugaan tindak pidana korupsi akhirnya disampaikan oleh Herwanto.

"Kemarin dia bilang perjuangan saya akan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya. Sehingga, saya minta surat kuasa kepada klien kami untuk menyampaikan informasi ke KPK," ungkapnya.

"Seandainya teman-teman (media,red) mau tahu secara rinci apa dokumen yang kami bawa dan kami berikan kepada KPK besok terdakwanya langsung menjelaskan secara rinci. Mereka punya kewajiban menjelaskan secara rinci tentang apa dokumen yang diberikan kepada KPK," imbuh Herwanto.

Adam Deni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adam bersama terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan sengaja mengunggah dokumen pribadi tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dokumen tersebut diunggah di akun Instagram @adamdenigrk. Adapun isinya berupa data pembelian sepeda yang bernilai ratusan juta rupiah.