Kenalan di Medsos, Gadis 17 Tahun Diajak ke Rumah Calon Pacar, Dipaksa Pesta Miras Lalu Digilir 4 Laki-laki
TANGERANG - Polisi mengamankan dua pelaku berinsial AS dan MM atas dugaan pemerkosaan perempuan berinisial SJ (17) di Desa Lontar, Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Zain Nugroho mengatakan, pelaku berjumlah 4 orang, 2 tertangkap sedangkan 2 temannya, R dan A, berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran anggota kepolisian.
"Dua pelaku berhasil kami amankan dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, " kata Zain saat dikonfirmasi, Senin, 4 April.
Zain menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban dan salah satu pelaku yakni AS, berkenalan di media sosial pada tahun 2021. Dari media sosial, keduanya berlanjut bertemu. Korban, kata Zain, diajak AS pergi ke rumahnya.
Namun, saat tiba di rumah AS, ternyata ada MM, R, dan A yang sedang pesta miras. Korban langsung diajak untuk bergabung.
Awalnya korban menolak untuk bergabung, tapi diancam AS tidak akan diantar pulang. Korban pun akhirnya ikut meminumnya hingga tak sadarkan diri.
"Korban awalnya gak mau, lalu diancam gak akan diantar pulang, hingga akhirnya korban mau. Disana juga, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri, " jelasnya.
Karena korban tidak sadarkan diri, ke-4 pelaku itu pun membawa korban ke dalam kamar. Di tempat itulah korban digilir oleh empat pelaku.
Baca juga:
- Ditinggal Sendirian di Rumah, Anak Berkebutuhan Khusus Tewas Terbakar
- Panglima TNI Diminta Buat Kebijakan Konkret Antidiskriminasi
- Dukung Langkah Panglima Izinkan Keturunan PKI jadi Prajurit, Komnas HAM: Setiap Orang Memiliki Hak yang Sama
- Komnas HAM: Pelabelan PKI Tanpa Peradilan Tidak Boleh Terjadi Kembali
"Korban ini engga sadar kalau dia diperkosa, sampai akhirnya dia diantarkan pulang oleh pelaku," ucap Zain.
Memasuki Januari 2022, korban merasakan hal aneh pada tubuhnya. Sehingga, ia memutuskan untuk memeriksakan tubuhnya ke Rumah Sakit.
"Dari situ korban dinyatakan hamil 6 bulan, korban menceritakan hal itu kepada kedua orang tuanya, " tuturnya.
Mengetahui hal itu, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mauk. Hingga akhirnya didapati dua dari empat pelaku pemerkosaan tersebut.
Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.