6 Orang Penimbun BBM Jenis Solar Subsidi di Bengkulu Ditangkap Polisi

BENGKULU - Subdit Indagsi dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap enam orang tersangka atas kasus penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di Provinsi Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Aries Andhi di Bengkulu, Senin, 4 April mengatakan, enam orang tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Saat ini terjadi kelangkaan minyak jenis solar namun beberapa tersangka malah melakukan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar," kata Aries dilansir Antara.

Dari enam orang tersangka yang ditangkap, empat orang yaitu FD, A, YR dan SH ditangkap di Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu.

Kemudian dua tersangka lainnya yaitu R dan S ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kelurahan Panorama Kecamatan Jembatan Kecil Kota Bengkulu.

Atas penangkapan keenam tersangka tersebut, pihak nya menyita sebanyak 1.300 liter BBM jenis solar subsidi.

Kata dia, atas penangkapan empat tersangka, pihaknya juga menyita 22 jerigen berisikan BBM jenis solar subsidi masing-masing 35 liter, delapan jerigen kosong, dua unit mobil tronton.

Satu unit mobil pick up dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dan barang bukti yang disita dari dua tersangka yaitu R dan S berupa dua unit mobil dengan tengki yang telah dimodifikasi.

Selanjutnya lima jerigen minyak berisikan BBM jenis solar subsidi sebanyak 174 liter, uang tunai membeli minyak sebesar Rp930 ribu, 13 jerigen kosong dengan kapasitas 35 liter.

Serta dua jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 67 liter, uang tunai pembelian BBM sebesar Rp365 ribu dan satu ton BBM jenis solar yang didapatkan dari salah satu perusahaan.

Lanjut Aries, keenam tersangka yang ditangkap di terancam pasal 55 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dari pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dengan junto pasal 480 KUHP junto pasal 55 ayat (I) ke 1 KUHPidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat menggelar pres rilis tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi. ANTARA.