Yogya, Makassar dan Medan Buka Lagi Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan kembali membuka tiga bandara internasional sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Hal ini dilakukan untuk menuju kondisi yang lebih normal meski pandemi COVID-19 masih berlangsung. Sebab, berdasarkan data Global Normalcy Index yang dikeluarkan majalah the Economist, nilai Indonesia saat ini berada di angka 68 dari 100 sebagai kondisi normal.

"Salah satu yang masih kita harus perbaiki adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal. Untuk itu, pemerintah akan melakukan langkah-langkah di antaranya membuka bandara internasional di antaranya Yogyakarta, Medan dan Makassar," tutur Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 4 April.

Adapun bandara yang dimaksud Luhut adalah Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Internasional Kualanamu, dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Sementara, sejauh ini, pemerintah menetapkan pintu masuk PPLN di sejumlah bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Sementara, pintu masuk laut adalah Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Kemudian, pintu masuk pada kawasan perbatasan yakni Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan, kebijakan visa akan terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi.

Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan direlaksasi, sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara.

"Untuk detail mengenai hal ini masih akan dibahas dan diputuskan dan akan segera berlaku apabila SE Satgas telah dikeluarkan," imbuh Luhut.