Bagikan:

JAKARTA - Sedang jadi sorotan soal syarat perjalanan dalam negeri termasuk mudik yang baru dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. Satgas melarang para penumpang perjalanan darat dan udara berbincang alias mengobrol. Soal makan dan minum, dilarang untuk penumpang pesawat dengan waktu tempuh kurang dari 2 jam.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. SE Satgas COVID-19 ini diteken Kepala BNPB/Kasatgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April.

Soal makan-minum atau pun mengobrol diatur pada ketentuan huruf F tentang protokol. Ketentuan huruf F pada SE Satgas COVID-19 berisi kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri untuk menjaga protokol kesehatan (prokes).

Dalam penjelasan ketentuannya, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan. 

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara,” bunyi ketentuan huruf e pada poin 2 terkait protokol. 

Sedangkan soal makan dan minum, SE Satgas COVID-19 jelas menyebutkan hal itu dilarang khusus bagi penumpang pesawat penerbangan yang punya waktu tempuh kurang dari 2 jam. 

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” demikian bunyi huruf f pada poin 2 terkait protokol. (Aturan lengkapnya bisa dicek pada tautan ini)

 SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19