Wapres Tegaskan Komitmen Pemerintah Tekan Angka Stunting Tidak Berhenti
JAKARTA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menekankan pencapaian penurunan angka stunting dalam tiga tahun terakhir, tidak menghentikan komitmen pemerintah untuk terus menekan angka stunting di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wapres saat menjadi pembicara kunci pada diskusi bertajuk "Cegah Stunting, Tingkatkan Daya Saing" yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat (FMB) 9, secara virtual di Jakarta, Senin 4 April.
"Kita menyambut gembira hasil survei Status Gizi Indonesia 2021 yang menunjukkan keberhasilan penurunan stunting dalam tiga tahun terakhir, yaitu dari 30,8 persen tahun 2018 menjadi 24,4 persen tahun 2021. Komitmen pemerintah tentu tidak lantas berhenti dengan capaian tersebut. Target kita, angka stunting dapat ditekan hingga 14 persen pada 2024," jelas Wapres.
Wapres menyampaikan untuk dapat terus menekan angka penurunan stunting, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Perpres tersebut mengadopsi Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting yang sudah ada, serta memberikan penguatan pada beberapa aspek pokok.
Pertama, pada aspek kelembagaan, Perpres 72/2021 mengatur pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan.
Baca juga:
- Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Merosot Sejak 2019
- Survei Indikator: Parpol Jadi Lembaga dengan Tingkat Kepercayaan Publik Paling Rendah
- Ketika Wacana Tiga Periode Jadi Boomerang Terhadap Jokowi, Penilaian Masyarakat Memburuk
- Survei SMRC Menunjukkan Cuma 5 Persen Warga Dukung Jabatan Presiden Tiga Periode
Di tingkat pusat, Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah dan Kepala BKKBN menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengoordinasikan percepatan penurunan stunting, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasinya.
Kedua, pada aspek intervensi, yaitu intervensi spesifik dan sensitif atas kelompok sasaran yang telah ditetapkan.
Ketiga, berkaitan aspek pemantauan dan evaluasi, di mana Perpres memandatkan pembangunan suatu sistem pemantauan terintegrasi, sehingga perkembangan pelaksanaan program dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat.
Lebih jauh Wapres juga menekankan, lima pilar dalam Stranas Stunting yang ditetapkan dalam Perpres 72/2021 harus benar-benar dilaksanakan, mulai dari komitmen dan visi kepemimpinan nasional dan daerah; komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di pusat dan daerah; ketahanan pangan dan gizi; hingga penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.