Pemrov Kepri Minta Kejelasan Syarat Mudik Anak Umur 7-17 Tahun ke Pusat

KEPRI - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait kejelasan syarat pelaku perjalanan mudik Ramadan 2022. Khususnya bagi anak-anak usia 7-17 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri M. Bisri, menyatakan aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE itu, pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas, wajib vaksinasi booster atau tes antigen/PCR jika ingin mudik. Sedangkan, anak usia 6 tahun ke bawah dikecualikan, cukup hanya pendampingan orangtua saat keberangkatan.

"Bagaimana dengan pelaku perjalanan usia 7 hingga 17 tahun, apakah harus tes antigen/PCR atau tidak, sementara mereka belum diwajibkan vaksin penguat. Nah, itulah yang masih membingungkan kami di daerah," kata Bisri di Tanjungpinang, Senin 4 April, dikutip dari Antara.

Oleh karenanya, Bisri menyatakan telah meminta penjelasan pemerintah pusat terkait SE tersebut, mengingat saat ini pihaknya juga tengah menyusun Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri, sebagai turunan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Bisri juga berharap pemerintah pusat memberi kelonggaran aturan mudik masyarakat, sebab perkembangan COVID-19 di Provinsi Kepri terus menunjukkan perbaikan, bahkan optimistis menuju fase endemi dalam kurun waktu lima bulan ke depan.

"Harapannya pembatasan perjalanan domestik diperlonggar, karena tujuan kita itu bagaimana masyarakat melakukan vaksinasi penguat, bukan justru persoalan syarat tes antigen antardaerah yang ditekankan," tuturnya.

Sementara, berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Kepri jumlah kasus aktif COVID-19 hingga 3 April 2020 tersisa sebanyak 241 orang.

Untuk capaian vaksinasi dosis pertama 1.744.244 orang atau 96,76 persen, dosis dua 1.481.944 orang 82,21 persen, dan dosis tiga atau penguat 418.499 orang atau 30,74 persen.