Syarat Perjalanan Antarprovinsi Lebaran 2022, Satgas COVID-19 Kepri: Usia 7-17 Tahun Wajib Tes Antigen
Satu keluarga mudik menggunakan Kapal Doro Londa saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Antara/Reno Esnir)

Bagikan:

KEPRI - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengingatkan syarat perjalanan antarprovinsi dalam momen Lebaran 2022 mewajibkan anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun wajib tes antigen. Aturan itu harus dilaksanakan meski sudah vaksin dosis kedua.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepulauan Riau (Kepri) dr Tjetjep Yudiana mengatakan, syarat itu terdapat dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2022.

"Kami masih menunggu aturan yang tegas dari pusat terkait syarat perjalanan antardaerah atau antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun," ujarnya di Tanjungpinang, Minggu 17 April.

Dia menambahkan, aturan tes antigen itu wajib dilakukan meski surat edaran tidak mejelaskan secara emplisit, melainkan hanya untuk usia di bawah 6 tahun dan 18 tahun ke atas.

Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri, kata dia, tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta agar seluruh instansi yang berwenang untuk menerapkan kebijakan syarat perjalanan antardaerah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.

"Warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak perlu tes antigen ketika melakukan perjalanan antardaerah," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri, mengatakan Kemenkes minta waktu hingga Senin (18/4) untuk mengatur syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun.

"Usulan Gubernur Kepri agar ada kebijakan syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi yang memudahkan warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua," imbuhnya.

Koordinator Relawan COVID-19 Kepri Rudy Chua, menduga ada unsur kelalaian Satgas Penanganan COVID-19 dalam membuat aturan sehingga terjadi kekosongan hukum. SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk usia 7-17 tahun sehingga menimbulkan asumsi.

Bahkan aparat yang berwenang juga tampak bingung dalam melaksanakan kebijakan tersebut, seperti KKP Batam yang bertugas di Pelabuhan Punggur, Batam menerapkan kebijakan tes antigen bagi warga usia 7-17 tahun sebagai syarat perjalanan, meski sudah vaksin dosis kedua.

Sementara KKP Tanjungpinang tidak menerapkan kebijakan itu karena ada surat edaran dari Gubernur Kepri.